KUALA PRMBUANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, jika Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit wajib merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat.
Dijelaskannya, bahkan kewajiban PBS untuk merealisasi plasma untuk masyarakat itu sendiri sudah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Artinya regulasinya itu sudah jelas, bahwa memang PBS itu wajib hukumnya merealisasikan plasma,” katanya di Kuala Pembuang, Jum’at 19 Agustus 2022.
Seiring dengan hal itu, maka ia menilai tidak ada alasan lagi bagi PBS untuk tidak memenuhi kewajibannya untuk merealisasikan plasma.
Selain karena memang sudah kewajiban, hal ini juga menjadi salah satu bentuk kepedulian dan sumbangsih yang ditunjukkan oleh PBS dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di tempat mereka beroperasi.
“Karena mereka beroperasi di Kabupaten Seruyan, artinya mereka harus memberikan sumbangsih terhadap kemajuan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Artinya, ada hubungan timbal balik yang saling menguntungkan,” ujarnya.
Maka dari itulah, dirinya sangat mendukung penuh segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan dalam rangka memperjuangkan hak masyarakat akan plasma tersebut. “Intinya, kita akan selalu mendukung upaya yang dilakukan pemerintah daerah untuk mendorong PBS agar memenuhi kewajiban mereka akan plasma ini,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post