KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan agar memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sengaja menambah libur atau cuti di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.
Ketua Komisi A DPRD Seruyan Bejo Riyanto mengungkapkan, hal ini menyusul dengan libur nasional serta cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka menyambut perayaan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan untuk cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal, 29 April, 4 sampai dengan 6 Mei 2022.
“Karena pemerintah sudah menetapkan libur nasional maupun cuti bersama pada hari raya ini, saya berharap khususnya kepada ASN agar jangan sampai menambah libur. Silahkan ikuti apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya, Rabu 27 April 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ASN merupakan abdi negara yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat. Tentunya jika mereka menambah libur, pelayanan kepada masyarakat akan terhambat.
“Kasihan masyarakat kalau nanti mereka ingin mengurus administrasi dan lain sebagainya tapi ASN yang bertugas pada bidang tersebut masih meliburkan diri, padahal masa libur nasional dan cuti bersamanya sudah berakhir. Tentu akan sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post