KUALA PEMBUANG – Sejumlah masyarakat empat desa yang ada di daerah pemilihan (dapil) III meliputi Kecamatan Seruyan Tengah, Seruyan Hulu, Batu Ampar dan Suling Tambun mengusulkan agar bisa dibantu untuk perubahan status kawasan lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Anggota DPRD Seruyan Nardi mengungkapkan, adapun keempat desa yang dimaksud adalah Desa Sebabi, Kecamatan Batu Ampar, Desa Pangke, Kecamatan Seruyan Tengah, Desa Tumbang Salau, Kecamatan Suling Tambun serta Desa Tanjung Paku, Kecamatan Seruyan Hulu.
“Yang mana hal itu disampaikan oleh masyarakat pada saat kami melaksanakan reses di dapil III. Maka dari itu, kami minta agar pemerintah daerah bisa memfasilitasi perubahan status kawasan yang ada diempat desa tersebut melalui program TORA itu,” katanya, Selasa 29 Maret 2022.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pemanfaatan TORA ini tentunya bisa dijadikan sebagai perluasan lahan pertanian masyarakat. Lokasi TORA yang berasal dari kawasan hutan tersebut diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan. Selain itu, TORA dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.
Dengan adanya program ini, tentu masyarakat akan sangat terbantu sehingga bisa memaksimalkan lahan yang ada untuk dipergunakan dan mengoptimalkan sektor pertanian di wilayah setempat. “Lahan pertanian kita akan semakin luas, disamping itu tentunya program ini juga dimaksudkan untuk mesejahterakan masyarakat petani,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post