KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melalui Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Adat di Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah.
Wakil Ketua I DPRD Seruyan Banbang Yantoko mengungkapkan, agenda tersebut digelar sebagai salah satu bentuk tahapan agar Raperda Inisiatif DPRD Seruyan tentang Pedoman Penerbitan SKT Adat tersebut nanti bisa diselesaikan.
“Disamping itu, kegiatan tersebut juga menjadi salah satu ajang silaturahmi bagi kita kepada sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa dan lainnya,” katanya, Jum’at 25 Maret 2022.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengungkapkan, raperda ini sendiri memang merupakan salah satu dari sekian banyak raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Seruyan tahun 2022.
Yang mana agenda ini digelar dalam rangka meminta saran, masukan dan kritik dari seluruh lapisan elemen masyarakat baik itu perangkat desa maupun tokoh-tokoh masyarakat untuk kesempurnaan produk hukum tersebut.
“Kita sudah jabarkan pasal demi pasal yang tertuang dalam draft raperda tersebut. Kemudian nanti apa-apa saja yang menjadi saran, kritik maupun masukan dari masyarakat akan kita tampung demi kesempurnaan raperda ini,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post