KUALA PEMBUANG – Tenaga Pakar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Markus mengungkapkan, jika masalah tata batas desa akan menjadi tantangan berat dalam upaya pemekaran Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tanggul Harapan dari desa induk yakni Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir.
“Pada saat RDP kemarin, itukan saya lihat ada beberapa hal pokok dalam proses pemekaran tersebut. Pertama adalah tim pemekaran yang dibentuk oleh desa setempat harus melakukan rapat dengan desa induk, kemudian dari itu dibuat semacam hasil rapatnya dan disampaikan kepada camat. Karena itu penting, maka bisa diteruskan ke kabupaten,” katanya, Kamis 24 Maret 2022.
Maka dari itu, tim desa harus tetap bekerja bagaimana memenuni persyaratan yang sesuai dengan ketentuan berlaku. “Harus disesuaikan betul itu, artinya bagaimana syarat yang dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan harus betul-betul dipenuhi. Kalau masalah luas wilayah dan jumlah pendudukan seperti tidak ada kendala,” ujarnya.
Akan tetapi, jika prosesnya nanti sudah sampai pada tingkat provinsi dan dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, tata batas desa akan menjadi masalah tersendiri.
“Ini yang penting. Nanti pada saat prosesnya harus betul-betul diselesaikan terlebih dahulu, dinas mana nantinya yang mengurus terkait dengan permasalahan batas ini dan betul-betul dipekerjakan. Jadi saya rasa semua pihak harus mengarahkan fokus pertama pada tata batas desa ini dulu,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post