KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan jika pihaknya siap memfasilitasi peraturan daerah (perda) yang nantinya mengatur tentang pemekaran desa di wilayah setempat.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, khususnya yang saat ini tengah berproses adalah pemekaran Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Tanggul Harapan dari desa induk Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir.
“Karena saat ini kan pemekarannya masih berproses, akan terus kita dorong. Tapi untuk kewenangan kami nanti adalah pada saat pembahasan perdanya,” katanya, Kamis 24 Maret 2022.
Ia mengungkapkan, terkait dengan perda sendiri tentunya tidak mungkin berasal dari inisiatif DPRD Seruyan. Tentunya akan berasal dari usulan pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Maka dari itu, pihaknya akan terus mendorong prosesnya agar cepat terealisasi dan jika sudah pada saat nanti, pihaknya siap untuk membahas perda tersebut sampai dengan pengesahan melalui paripurna.
“Kita akan fasilitasi secara penuh kalau untuk masalah perda, kita akan setujui dan bahas bersama sampai dengan diparipurnakan. Itu sebagai salah satu bentuk dukungan kita terhadap pemekaran UPT Tanggul Harapan tersebut,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post