KUALA PEMBUANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan bahwa selama tahun 2021 pihaknya telah menjalin dua kerja sama dan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Ia mengungkapkan, penandatanganan MoU tersebut dilakukan terhadap dua lembaga yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Jadi selama tahun 2021 itu kita sudah menjalin dua kerja sama yaitu dengan Kejari Seruyan dan Kanwil Kemenkumham Kalteng yang dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas di DPRD Seruyan,” katanya, Senin 3 Januari 2021.
Untuk kerja sama dengan Kejari Seruyan, dilatarbelakangi agar seluruh jajaran anggota di DPRD Seruyan bisa mendapatkan edukasi hukum maupun yang lainnya dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Selanjutnya, terkait dengan kerja sama yang dijalin dengan Kanwil Kemenkumham Kalteng salah satunya adalah diwujudkan dengan konsultasi berbagai produk hukum atau rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dibuat oleh pihaknya.
“Jadi misalnya kita ada suatu perda yang akan dibahas atau sedang digodok, biasanya kita paparan di sana untuk meminta saran maupun masukan demi penyempurnaan raperda itu. Serta bentuk kerja sama yang lain,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post