Permasalahan Sengketa Tanah Ulayat Jangan Sampai Dibawa Keranah Hukum

KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan berharap agar permasalahan sengketa tanah ulayat yang terjadi antara masyarakat di Kecamatan Suling Tambun dengan PT. Hutanindo Lestari Raya Timber jangan sampai berlanjut keranah hukum.

“Saya berharap agar permasalahan ini jangan sampai berlanjut hingga pada ranah hukum, baik itu hukum adat maupun hukum positif yang berlaku,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Kamis 14 Oktober 2021.

Baca juga berita lainnya

Ia mengungkapkan, hal ini dikarenakan jika kita berbicara tentang hukum adat maupun hukum positif tentunya memiliki resiko yang sangat besar untuk kedua belah pihak dan hal tersebut akan berdampak tidak baik untuk semua.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika berbicara tentang hak-hak adat, hal tersebut jelas dilindungi oleh undang-undang termasuk adat yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sendiri.

Maka dari itu, dirinya berharap agar permasalahan atau konflik sengketa tanah ulayat ini bisa diselesaikan secara damai tanpa harus sampai pada ranah hukum baik itu adat maupun positif.

“Saya harap ini ada jalan keluarnya, pihak perusahaan tolong dipikirkan kembali apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat. Karena kalau sudah sampai pada ranah hukum, resikonya besar,” jelasnya.

(ald/matakalteng.com)

ad-space

Berita Terkait

itkan SK dan Bpupox_cosekolah-tatap-muka-lagi" class="post next-erbitkan SK dan Bpupo_main_content s="jeg_post jeg_pl_md_5 format-standard">

Sen huk Bltens d Da2025kata Segera Terbitkan SK dan Bayarkan Gajih Tekon