KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyarankan kepada pihak perusahaan dalam hal ini yakni PT. Hutan Indo agar bisa mempertimbangkan untuk memenuhi tuntutan dari masyarakat yang ada di Kecamatan Suling Tambun.
Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengungkapkan, hal ini berkaitan dengan sengketa lahan adat yang melibatkan pihak perusahaan dengan ahli waris yang mana hingga saat ini permasalahan tersebut juga masih belum mencapai kata sepakat.
Seperti yang diketahui, sejumlah masyarakat atau ahli waris meminta tanggung jawab terhadap pihak perusahaan karena dinilai telah melanggar dan merusak tanah adat yang dinilai sangat sakral di wilayah setempat.
“Akibatnya masyarakat menuntut agar pihak perusahaan bisa bertanggung jawab. Mereka mengajukan tiga tuntutan, pertama adalah perbaikan infrastruktur jalan, pembangunan rumah betang serta biaya untuk pesta adat,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 13 Oktober 2021.
Ia mengungkapkan, jika dilihat kembali, apa yang menjadi tuntutan masyarakat tersebut secara garis besar sangat perlu untuk jadi bahan perhatian dari pihak perusahaan. “Karena apa yang mereka tuntut itu untuk kepentingan bersama, tidak ada kepentingan golongan. Seperti misalnya jalan, itukan digunakan untuk bersama juga,” tambahnya.
Maka dari itu, dirinya meminta kepada puhak perusahaan agar memikirkan kembali perihal tersebut. “Karena inikan sifatnya untuk kepentingan bersama. Terlebih lagi jika kita berbicara tentang masyarakat dan hak tanah adat, kita sepakat serta komitmen untuk melindungi itu tapi tidak juga mengesampingkan apa yang menjadi kepentingan perusahaan atau investor di wilayah tersebut. Jadi mohon untuk dipikirkan kembali,” harapnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post