KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan melaksanakan agenda rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Seruyan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Seruyan Tahun 2018-2023.
Rapat paripurna yang diselenggarakan secara video conference di ruang rapat Serbaguna DPRD setempat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
“Hari ini kita memparipurnakan laporan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap perubahan RPJMD kita, agenda ini sudah tertuang dalam hasil Banmus,” kata Eko di Kuala Pembuang, Senin 13 September 2021.
Ia mengungkapkan, paripurna ini merupakan hasil tindak lanjut dari agenda sebelumnya yang mana secara naskah pihaknya bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan sudah melakukan pembahasan pada Senin 6 September 2021 lalu.
Disamping itu, berhubungan dengan hal-hal yang menjadi evaluasi dari Gubernur Kalteng terkait dengan perubahan RPJMD tersebut, secara garis besar hanya berkenaan pada masalah redaksional. “Yang jadi evaluasi itu dari sisi redaksional saja, kalau yang lainnya sudah beres,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak terkait yang telah melakukan upaya maksimal dalam kemajuan pembangunan daerah.
“Salah satunya berkenaan dengan perubahan RPJMD ini sehingga bisa selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dengan ditetapkannya RPJMD ini, kita berharap kepada seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) agar dalam pelaksanaan program pembangunan kedepannya dapat mempedomani program yang tertuang dalam RPJMD ini,” harapnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post