KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta kepada pemerintah daerah melalui pihak terkaitnya agar bisa menyikapi permasalahan perkebunan plasma yang ada di beberapa Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di Kabupaten Seruyan.
Wakil Ketua I DPRD Seruyan Bambang Yantoko mengungkapkan, berdasarkan surat Gubernur Kalimantan Tengah kepada Bupati/Walikota se-Kalimatan Tengah nomor : 529/2019/PUKP3/Disbun/2018 perihal kewajiban perusahaan perkebunan untuk untuk merealisasikan kewajiban kebun masyarakat/plasma.
“Yang mana berdasarkan surat tersebut, PBS berkewajiban merealisasikan kebun plasma minimal seluas 20 persen dari luas izin usaha perkebunan yang mereka lakukan dan hal tersebut harus segera ditindaklanjuti,” katanya, Kamis 24 Juni 2021.
Menurutnya, yang mana untuk saat ini sendiri masih ada beberapa PBS perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Bumi Hatantiring yang masih belum merealisasikan kebun plasma untuk masyarakat.
Maka dari itu, ia mendorong kepada pemerintah daerah agar segera menyikapi persoalan tersebut supaya kedepannya tidak terjadi keresahan di kalangan masyarakat khususnya antara masyarakat dengan PBS yang ada.
“Hal ini harus segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi keresahan di kalangan masyarakat Seruyan. Supaya PBS juga bisa memenuhi kewajiban mereka dan tidak ada konflik yang terjadi diantara masyarakat dengan PBS,” tambahnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post