KUALA PEMBUANG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyampaikan hasil pembahasan fasilitasi terhadap satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Hasil pembahasan fasilitasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan melalui video conference dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
Ketua Bapemperda DPRD Seruyan Arahman mengatakan, berdasarkan rapat yang pihaknya lakukan bersama dengan tim legislasi pemerintah daerah yang dilaksanakan pada tanggal 23 April 2021 lalu, dapat disimpulkan dan dicapai kesepakatan dengan berbagai pertimbangan, masukan dan saran serta catatan.
“Pertama adalah bahwa perumusan nama Raperda telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa 27 April 2021.
Yang kedua, agar dalam penyusunan dasar hukum untuk menyusun Raperda tersebut peraturan yang digunakan adalah UU atau Peraturan Pemerintah (PP) yang secara eksplisit maupun implisit memerintahkan pembuatan Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Selanjutnya, yang tidak kalah pentingnya adalah agar ditambahkan ketentuan yang mengatur tentang jangka waktu penyusunan Perbub sebagai peraturan pelaksana Perda tersebut.
“Yaitu paling lama enam bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan. Itu adalah beberapa hal dari tujuh poin yang menjadi hasil pembahasan fasilitasi kita beberapa waktu yang lalu,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post