KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan bahwa ketidaktahuan menjadi alasan utama masyarakat yang ada di Kabupaten Seruyan ragu-ragu dalam mengurus atau membuat Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Banyak faktor yang membuat masyarakat itu tidak mau melegalkan tanah yang didiaminya dan faktor utamanya menurut saya adalah ketidaktahuan,” kata Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Jum’at 9 April 2021.
Ia mengatakan, memang kebanyakan masyarakat yang ada masih belum mempunyai surat atas lahan yang mereka miliki. “Karena itukan biasanya warisan dari keluarga ke keluarga, jadi saya rasa tidak ada salahnya dibuatkan legalitasnya. Bahkan mungkin kawan-kawan pernah mendengar disuatu daerah itu dari zaman nenek moyangnya, datoknya, kakeknya sampai dia yang mendiami sebuah hunian cuman rumah itu tidak ada suratnya,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menjelaskan, hal seperti itu tentunya menjadi sebuah simalakama tersendiri, karena secara historis lahan tersebut memang miliknya.
“Tapi kalau dia tidak memegang legalistas kepemilikan, kita takutnya nanti tiba-tiba diakuisisi oleh orang lain ataupun yang lainnya, sehingga bisa menyebabkan konflik,” jelasnya.
Maka dari itu, dirinya meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di Bumi Gawi Hatantiring untuk bisa membuatkan legalitas terhadap lahan yang dia miliki.
“Kita mencoba memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menghargai apa yang dia miliki, minimal surat untuk tanah rumahnya dulu. Saya juga selalu menekankan kepada kepala desa untuk mendorong masyarakatnya membuat SKT atau sertifikat tanah tersebut,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post