KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan akan segera membidik masalah replanting tanaman kelapa sawit yang ada di wilayah setempat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan Arahman menyebutkan, hal tersebut merupakan salah satu hal yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Perizinan Perkebunan Berkelanjutan yang beberapa waktu lalu telah dikonsultasi publik.
Ia mengatakan, secara garis besar Raperda tersebut sebenarnya hanya mekanis-mekanis dari Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Permentan RI) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Perkebunan.
“Hanya saja di dalam dibuat kekhususan untuk Kabupaten Seruyan. Dan kami akan membidik masalah replanting,” katanya, Rabu 7 April 2021.
Menurutnya, hal ini dikarenakan Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang berdiri sebelum tahun 2007 itu belum melaksanakan pembangunan kebun untuk masyarakat.
“Jadi nanti setelah ini diundangkan, PBS yang melaksanakan replanting di dalamnya nanti wajib melaksanakan pembangunan kebun untuk masyarakat tersebut. Hal ini supaya ada pemeretaan antara PBS yang satu dengan yang lain, maka dari itulah kami berusaha untuk membentuk payung hukumnya,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post