KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menginstruksikan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seruyan agar bisa menerapkan upah minimum kabupaten (UMK) Seruyan yang telah ditetapkan.
Anggota DPRD Seruyan Muhtadin mengatakan, berkenaan dengan hal tersebut, maka tentu saja harus ada pengawasan dari dinas terkait agar PBS yang ada bisa menerapkan dan mentaati apa yang telah ditetapkan.
“Perlu pengawasan pastinya dan PBS juga harus mempunyai kesadaran untuk bisa menerapkan UMK yang telah ditetapkan tersebut, jangan sampai ada PBS yang tidak menerapkannya,” katanya, Selasa 16 Maret 2021.
Berkenaan dengan ini tentu peran dari lapisan masyarakat ataupun para karyawan yang bekerja di PBS-PBS yang ada juga diperlukan untuk bisa terus memberikan informasi mengenai penerapan UMK tersebut.
Hal ini dimaksudkan supaya PBS bisa taat dan dengan begitu tentunya akan meningkatkan kesejahteraan serta roda perekonomian para karyawan yang bekerja di perusahaan.
“Kita harus sama-sama mengawasi hal ini, karyawan yang ada juga harus turut serta memberikan infomasi, karena ini berkaitan dengan tingkat perekomian para karyawan dan hal itu merupakan hal yang harus dijamin oleh perusahaan,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post