KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui pihak-pihak terkaitnya agar bisa meningkatkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang sudah diberlakukan sampai saat ini.
Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto mengatakan, hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaannya di lapangan, Perda-Perda yang sudah diberlakukan bisa dijalankan dengan baik oleh pihak-pihak yang menjadi sasaran dari produk hukum tersebut.
“Contohnya dalam Perda tentang Tenaga Kerja Lokal, misalnya saja dalam Perda tersebut tertuang bahwa sebuah Perusahaan Besar Swasta (PBS) wajib mempekerjakan masyarakat lokal sebanyak 60 persen dari jumlah karyawan yang ada di perusahaan mereka, sedangkan 40 persennya boleh dari luar,” katanya, Jum’at 12 Maret 2021.
Menurutnya, aturan tersebut jika tidak disosialisasikan dengan benar dan menyeluruh kepada seluruh PBS maupun lapisan masyarakat, maka tidak akan bisa berjalan dengan benar sebagaimana mestinya.
Seiring dengan hal itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta agar Perda-Perda yang sudah diberlakukan terlebih yang bersangkutan langsung dengan hajat masyarakat harus betul-betul disosialisasikan secara menyeluruh dan diawasi agar pelaksanaannya benar-benar diterapkan di lapangan.
“Kalau kita tidak lakukan sosialisasi dan pengawasan, siapa yang tahu kondisi sesungguhnya di lapangan, maka dari itu kedepan mari kita sama-sama meningkatkan hal tersebut,” ajaknya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post