KUALA PEMBUANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menilai jika wilayah Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir sudah selayaknya dibangunkan gapura.
“Hal ini tentu saja dimaksudkan sebagai penunjuk atau penanda jika ada masyarakat ataupun pengunjung yang datang untuk mengetahui jika mereka telah memasuki wilayah desa tersebut,” kata Anggota DPRD Seruyan Benyamin Pasambe, Jum’at 26 Februari 2021.
Ia mengatakan, pembangunan gapura ini nantinya bisa direalisasikan entah itu menggunakan anggaran desa yang ada atau memang jika ada realisasi atau bantuan dari Pemerintah Daerah setempat.
Tentu saja pembangunan gapura ini nantinya bisa direalisasikan setelah masalah tapal (batas) desa dengan wilayah-wilayah sekitar khususnya dengan Kelurahan Kuala Pembuang II sudah terselesaikan.
Hal ini dikarenakan kalau masalah batas desanya belum selesai, akan menjadi sedikit sulit dalam menentukan lokasi pembangunan gapuranya.
“Terlebih lagi Desa Sungai Undang itukan juga masih masuk wilayah dalam kota, sehingga keberadaan gapura desa sangatlah penting dan selama ini bahkan tidak jarang orang masih belum tahu apakah sudah masuk wilayah Sungai Undang atau belum, terlebih bagi pengunjung-pengunjung yang baru,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post