KUALA PEMBUANG – Wakil Ketua Komisi III DPRD Seruyan Salidin, SE menghadiri Pembukaan Rapat Dewan Pengupahan dalam rangka Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), untuk tahun 2021 Kabupaten Seruyan dengan tahun Anggaran 2020.
“Pengupahan merupakan salah satu Aspek yang wajib di perhatikan Pemerintah yang berpengaruh besar dan berkaitan erat dengan kepentingan Pengusaha dan kesejahteraan Pekerja/buruh,” ujar Salidin kepada Wartawan setelah selesai Pembukaan Rapat Dewan Pengupahan, di Gedung Serbaguna Kuala Pembuang, Selasa 10 November 2020.
Ia melanjutkan, dengan adanya rapat Dewan Pengupahan ini semua kepentingan dan persepsi yang masih belum sama bisa disamakan agar terjalinnya hubungan antara Pengusaha dan Pekerja/buruh.
“Apapun hasil Rapat itu nantinya di harapkan tidak ada yang dirugikan, dan bisa saling menguntungkan untuk semua pihak yang terkait,” ungkapnya.
Anggota DPRD Dapil III ini mengatakan, Jika sudah di temukan kesamaan antara Pengusaha dan Pekerja/buruh, Dewan Pengupahan agar segera merekomendasikan UMK Seruyan Tahun 2021 kepada Gubernur Kalimantan Tengah, pungkasnya.
Harapannya, ditahun 2021 nanti perekonomian bisa kembali normal dengan adanya kerjasama dari semua pihak untuk sama-sama mengembangkan perekonomian Seruyan.
(mh/matakalteng.com)






















Discussion about this post