KUALA PEMBUANG – Ketua DPRD Seruyan, Zuli Eko Prasetyo meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi peraturan bupati (Perbup) tentang protokol kesehatan, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Karena, saat ini sudah ada peraturan bupati tentang protokol kesehatan, yang isinya sudah jelas ada tiga subjek pengaturannya yakni perorangan, pelaku usaha dan pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Untuk perorangan melakukan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang,” ungkapnya.
Lanjut dia, menjelaskan regulasi untuk menerapkan protokol kesehatan 4M itu sudah dibuat jadi seluruh masyarakat harus berkomitmen dan mematuhi dengan hal tersebut, hal dilakukan demi kebaikan bersama agar penyebaran virus corona ini bisa ditekan penyebarannya.
“Pelaksanaannya di lapangan harus tegas sesuai dengan aturan yang telah dibuat, walaupun itu pejabat kalau memang tidak mematuhi aturan maka juga harus diberikan sanksi sesuai regulasi,” demikian Eko.
(fi/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=25575 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post