KUALA PEMBUANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mendapat informasi bahwa masih banyak perusahaan beroperasi di kabupaten setempat yang menunggak membayar pajak.
“Sudah merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan perusahaan untuk memberikan kontribusi kepada daerah, karena sesuai dengan undang-undang yang berlaku juga, pajak memang harus dibayar. Kalau terlambat bayar pajak juga akan ada biaya tambahan,” tutur Eko, Rabu 22 Juli 2020.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Badan Pengolahan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) harus menyikapi kondisi tersebut secara serius dan melakukan pendataan terhadap perusahaan mana saja yang belum membayar pajak.
Adapun tunggakan pajak yang dimaksud bermacam-macam, baik itu pajak bangunan, kendaraan, dan lain sebagainya, kemudian dengan data tersebut bisa di ketahui perusahaan mana saja yang menunggak membayar pajak dan akan dilakukan pemanggilan untuk mengetahui apa penyebabnya, sehingga bisa terlambat serta kalau bisa di publikasikan agar orang-orang tahu.
“Jangan sampai mereka berdiri di tanah kita Bumi Gawi Hantantiring dan mengambil untung dari daerah kita, tapi masyarakat kita tidak menikmati hasilnya yaitu dari pajak, saya harap bentuk pajak apa pun itu supaya masyarakat bisa menikmati hasilnya agar bisa tertib pajak,” ucapnya.
Lanjutnya lagi, pabila ada aturan yang menjadi landasannya, pihak pemkab harapannya dapat menyampaikan ke publik mana-mana perusahaan yang memang menunggak pajak. Kalau perlu, umumkan melalui baliho nama-nama tersebut, lengkap dengan jumlahnya. Jadi, seluruh lapisan masyarakat bisa tahu.
“Kami dari DPRD rencananya akan meminta daftar perusahaan mana saja yang menunggak membayar pajak. Data itu dasar kami untuk melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan itu. Dengan adanya ini tentu akan berdampak baik bagibdaerah nantinya setelah mereka membayar pajak,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post