KUALA PEMBUANG – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Muhtadin menyebutkan bahwa perolehan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), merupakan cerminan kesesuaian laporan keuangan pemerintah daerah terhadap standar akuntansi dan kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengatakan, meski Kabupaten Seruyan mendapat WTP, namun ada beberapa catatan dari pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2019, yakni pengendalian atas penatausahaan kas daerah belum memadai, pencatatan aset belum tertib pengelolaan pendapatan pajak hotel dan restoran belum maksimal, terdapat kekurangan penetapan bea cukai perolehan hak atas tanah dan bangunan.
“Tentunya dengan diraihnya WTP ini jangan sampai membuat kita berpuas diri. Hendaknya kita selalu melakukan peningkatan dalam bekerja,” kata Muhtadin, Rabu 8 Juli 2020.
Menurutnya, belanja kegiatan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD pada Sekretariat DPRD Seruyan belum sesuai ketentuan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan Kuala Pembuang sampai Telaga Pulang tidak tepat waktu sehingga dikenakan denda. Tentunya DPRD Seruyan berharap hal tersebut dapat disikapi dengan serius dan juga dapat menjadi catatan BPK RI.
“Salah satu agenda tahunan Pemerintah Daerah dan DPRD adalah menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Untuk mengukur pelaksanaan kegiatan tersebut dapat dilihat dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Dengan dilakukannya upaya maksimal tentu kita akan memperoleh WTP kembali,” ungkapnya.
(fi/matakalteng.com)






















Discussion about this post