KUALA PEMBUANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan, wacana denda Rp 250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan memerlukan kajian matang agar tidak seperti pisau tajam bermata dua.
“Segala hal itu perlu kajian. Setiap kajian, sudah hukumnya, memperhitungkan dampak sosial ekonomi yang akan muncul setelahnya. Jangan sampai, dengan denda Rp 250 ribu tersebut malah membebankan masyarakat menengah ke bawah,” kata Eko, Rabu 1 Juli 2020.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menginginkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan harus melakuakan peninjauan ke lapangan, agar melihat bagaimana kondisi masyarakat yang tinggal di hulu atau tempat yang tidak memiliki akses internet dan sebagainya.
“Di Sungai Pukun itu saya masih menemukan warga yang hidup sama sekali tidak memiliki akses internet atau sebagainya untuk mendapatkan informasi terkait situasi dan kondisi Kabupaten Seruyan sekarang ini. Kemudian, apakah ketika mereka datang ke suatu tempat keramaian seperti pasar, mereka juga akan didenda. Saya rasa tidak,” tukasnya.
Zuli Eko Prasetyo menyarankan Pemkab Seruyan harus memberikan bantuan berupa masker yang berkualitas terlebih dahulu jika memang ingin memberlakukan denda tersebut. Karena, menurutnya, selama ini masyarakat kebingungan harus membeli masker yang terjangkau dan berkualitas.
“Saya mendukung, dengan catatan bahwa harus ada kajian matang terlebih dahulu dan harus ada bantuan terlebih dahulu. Jika tidak, itu akan mempersulit keadaan,” tutupnya.
(zen/matakalteng.com)






















Discussion about this post