PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Salundik mengingatkan agar rencana penerapan Program Bank Tanah di Kota Palangka Raya disusun secara matang dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang selama ini telah menempati maupun mengelola lahan.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mampu memberikan kepastian hukum, bukan justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Salundik menilai perlindungan terhadap status kepemilikan dan penguasaan lahan warga menjadi poin paling penting dalam pelaksanaan Program Bank Tanah.
Ia menegaskan pemerintah harus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dalam setiap tahapan kebijakan yang disusun. “Jangan sampai kebijakan Bank Tanah justru merugikan masyarakat. Pemerintah harus memastikan hak-hak warga tetap terlindungi,” ujarnya, Minggu 24 Mei 2026.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah tidak menyusun kebijakan tersebut secara sepihak. Menurutnya, proses pembahasan harus melibatkan berbagai unsur, mulai dari masyarakat, tokoh adat, hingga DPRD agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan daerah. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting untuk menjaga transparansi dan mencegah munculnya polemik maupun konflik di tengah masyarakat.
Ia berharap keberadaan Bank Tanah nantinya dapat menjadi solusi dalam pengelolaan aset daerah secara lebih tertata, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki maupun mengelola lahan di Kota Palangka Raya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post