PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, Kamis 17 September 2025.
Sidang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD dan dipimpin Ketua I DPRD, Basirun B Sahepar, didampingi Wakil Ketua II, Nenie Adriati Lambung, serta dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Dalam rapat tersebut, Pimpinan DPRD Kota Palangka Raya Palangka, Nenie Adriati Lambung selalu wakil ketua II, menyampaikan pidato pengantar terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yaitu Raperda Penanganan Kemiskinan dan Raperda Penyelenggaraan Kota Sehat.
“Raperda ini lahir dari tiga landasan, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Filosofisnya mencerminkan nilai masyarakat, sosiologisnya menjawab kebutuhan daerah, dan yuridisnya menutup kekosongan serta memperkuat kepastian hukum,” ujar Nenie.
Raperda tentang penanganan kemiskinan disusun untuk memberikan dasar hukum yang jelas dalam upaya menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Regulasi ini juga dimaksudkan mengoptimalkan peran pemerintah daerah sesuai amanat UUD 1945 dan memperkuat implementasi kebijakan penanggulangan kemiskinan yang telah ada, termasuk Perpres Nomor 163 Tahun 2004.
“Penanganan kemiskinan membutuhkan pendekatan komprehensif, menyeluruh, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah menjamin pemenuhan hak dasar warga serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait,” tegas nenie
Sementara itu, Raperda tentang penyelenggaraan kota sehat diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan yang bersih, aman, nyaman, dan sehat.
Regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara berkelanjutan tanpa mengabaikan keseimbangan pembangunan ekonomi, sosial, dan lingkungan.
“Pemerintah daerah memiliki kewajiban menciptakan lingkungan hidup yang sehat sebagai dasar peningkatan kualitas sumber daya manusia. Untuk itu, perlu ada dukungan dari seluruh masyarakat, termasuk dunia usaha, agar penyelenggaraan kota sehat bisa terintegrasi dan berkelanjutan,” paparnya.
Raperda ini juga merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2005 dan Menteri Kesehatan Nomor 1138/Menkes/PBNIII/2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kota Sehat.
DPRD menegaskan bahwa pembahasan kedua Raperda nantinya membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang baik antara Panitia Khusus atau Bapemperda dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Harapan kami, regulasi ini dapat diselesaikan dengan baik sehingga melahirkan perda yang aspiratif dan akomodatif, memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah, serta bermanfaat bagi kesejahteraan warga Palangka Raya,” pungkasnya.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post