PALANGKA RAYA – Realisasi belanja daerah Kota Palangka Raya pada tahun anggaran 2024 belum mencapai target maksimal. DPRD Kota Palangka Raya menyatakan keprihatinannya dan meminta seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lebih cermat serta efisien dalam perencanaan dan penggunaan anggaran.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro, mengungkapkan bahwa serapan anggaran tahun ini hanya mencapai 93,94 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Artinya, masih ada sekitar 6,06 persen anggaran yang belum terserap hingga saat ini.
“Ini adalah salah satu rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah terkait raperda pertanggungjawaban. Tentu kami di DPRD mengharapkan dinas-dinas ini lebih efektif lagi menggunakan anggaran,” kata Jati saat dikonfirmasi, Sabtu 2 Agustus 2025.
Jati menegaskan, rendahnya serapan anggaran tidak bisa dianggap sepele, karena dapat menghambat pelaksanaan program-program strategis pemerintah kota yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Menurutnya, salah satu penyebab utama belum optimalnya penyerapan anggaran adalah lemahnya perencanaan di sejumlah SOPD. Oleh karena itu, DPRD mendorong agar pemerintah kota segera melakukan pembenahan, khususnya dalam penyusunan rencana belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
“Kami harapkan lebih detail lagi dalam menyusun perhitungan, agar belanja bisa lebih tepat sasaran dan tidak menumpuk di akhir tahun,” tambahnya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti peran penting dua lembaga teknis, yakni Badan Perencanaan Pembangunan dan Inovasi Daerah serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Keduanya diminta lebih selektif dalam mengevaluasi usulan anggaran dari SOPD.
“Hal-hal seperti ini penting diperhatikan ke depan karena berkaitan dengan serapan belanja. Yang tidak kalah penting adalah melakukan monitoring serapan secara berkala tiap triwulan, agar tidak terjadi penumpukan kegiatan pada akhir tahun,” pungkas Jati.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post