PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 pada Kamis (19/6), dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan kelanjutan dari pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya yang disampaikan sehari sebelumnya terkait dua raperda, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD, kami telah menjadwalkan sejumlah agenda, salah satunya adalah beberapa kali rapat paripurna. Dalam paripurna kemarin, kita mendengarkan pidato pengantar dari Wali Kota terhadap dua raperda tersebut,” ujar Subandi. Dia menambahkan, pada rapat hari ini, delapan fraksi DPRD Kota Palangka Raya menyampaikan pandangan umum mereka terhadap dua raperda tersebut.
“Dari pandangan delapan fraksi tersebut, secara keseluruhan semuanya menyetujui dua raperda ini untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme tata tertib DPRD,” ungkapnya. Sebagai tindak lanjut dari pandangan fraksi, DPRD akan membentuk dua Panitia Khusus (Pansus), masing-masing untuk membahas Raperda RPJMD dan Raperda Permukiman.
“Setelah Wali Kota memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, hari ini juga akan kita bentuk dua pansus. Pansus RPJMD akan bekerja bersama tim yang dikoordinasikan oleh Bappeda, sedangkan Pansus Permukiman akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan,” jelas Subandi, Kamis (19/6).
DPRD menargetkan pembahasan dua raperda tersebut dapat diselesaikan pada akhir bulan Juni 2025. Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Subandi menjelaskan bahwa substansi utama dari regulasi ini adalah untuk mengatur pembangunan permukiman secara terintegrasi dengan tata ruang kota.
“Keinginan pemerintah kota dalam menyusun raperda ini adalah untuk mengatur bagaimana pengelolaan dan pembangunan kawasan permukiman ke depan dapat sejalan dengan tata ruang Kota Palangka Raya,” ujarnya. Dia juga menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memperbaiki sejumlah aspek yang selama ini masih kurang optimal, terutama dalam hal penyediaan fasilitas umum dan infrastruktur dasar.
“Misalnya dalam pembangunan perumahan, pengembang wajib menyediakan fasilitas umum dan akses jalan. Hal-hal seperti ini akan kita bahas secara mendalam dalam proses pembahasan di pansus nanti,” tegasnya. Masukan dan catatan dari fraksi-fraksi DPRD pada dasarnya merupakan bentuk penguatan terhadap isi raperda. Beberapa di antaranya menyoroti perlunya kepastian fasilitas umum, akses jalan, serta prinsip keadilan dan keberlanjutan dalam pembangunan permukiman.
“Pandangan umum fraksi hari ini memberikan saran dan masukan sebagai penguatan dari raperda yang diajukan. Besok, kita akan mendengarkan tanggapan dari Pemerintah Kota terkait masukan-masukan tersebut, termasuk teknis pelaksanaannya ke depan,” jelas Subandi. Menutup keterangannya, Subandi menyatakan harapan agar dua raperda ini dapat dibahas bersama dengan baik, disahkan tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Palangka Raya.
“Intinya, harapan kami raperda ini bisa dibahas bersama dan pada akhirnya dilaksanakan demi kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. Dengan dukungan seluruh fraksi dan langkah cepat pembentukan pansus, DPRD Kota Palangka Raya menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang menjawab kebutuhan strategis pembangunan daerah dan kesejahteraan warga.
(nra/matakalteng)






















Discussion about this post