PALANGKA RAYA – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, belum lama ini mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar mengatakan, pengajuan raperda ini didasarkan pada kemajemukan masyarakat yang ada di wilayah Indonesia, sehingga diperlukan landasan untuk menjaga keutuhan NKRI.
“Pertama, sebagai bentuk pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila serta pelaksanaan UUD 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pertahanan dan pemeliharaan keutuhan NKRI,” sebutnya, Minggu 26 Juni 2022.
Lebih lanjut ditambahkan Basirun, Pancasila dan wawasan kebangsaan sebagai bentuk pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, serta pembinaan terhadap kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional.
Hal ini disampaikannya mengingat saat ini kerapkali terjadi gejolak sosial di masyarakat, pemahaman pendidikan pancasila dan wawasan kebangsaan, dinilai mampu menangani konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Raperda ini juga sebagai bentuk koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi,” jelasnya.
Basirun berharap, raperda tersebut mampu menjadi sarana pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila. Raperda ini juga diharapkan mampu mempertahankan jati diri bangsa, terutama bagi generasi penerus bangsa ke depannya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post