PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu telah menyelesaikan pembahasan raperda penerapan disiplin protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
“Iya, Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah atau raperda penerapan disiplin protokol kesehatan,” kata Ketua Bapemperda DPRD kota Palangka Raya, Riduanto, Jumat 24 September 2021.
Lanjutnya, bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu bagian PPH DPRD dan Bagian Hukum Pemko Palangka Raya yang menyiapkan secara utuh hasil pembahasan raperda, untuk kemudian disampaikan ke Biro Hukum Pemprov Kalteng untuk dievaluasi.
“Pembahasan raperda tersebut akhirnya sudah selesai, yang terdiri dari 12 bab dan 21 pasal,” bebernya. Riduanto menambahkan, Bapemperda dan pihak Pemko Palangka Raya saat ini juga tinggal menunggu hasil turunan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu dilakukan rapat sinkronisasi lagi terkait raperda tersebut.
“Setelah itu baru diagendakan rapat paripurna untuk persetujuan antara wali kota dan DPRD. Baru diminta nomor register perda ke Pemprov Kalteng. Kemudian disahkan wali kota dan di undangkan oleh sekda, begitu alur sebuah perda,” jelasnya.
Diketahui pada rapat raperda yang digelar secara virtual diikuti oleh Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya bersama sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait, serta anggota Fraksi DPRD Kota Palangka Raya baik secara langsung maupun secara virtual.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post