PALANGKA RAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Riduanto, lebih lanjut Ia mengatakan pembahasan raperda saat ini sudah pada tingkat pertama, yakni dalam tahapan penyempurnaan naskah setelah sebelumnya diajukan dan pengumpulan bahan serta materi raperda melalui kunjungan kerja ke Provinsi Kalsel.
“DPRD telah menargetkan dalam masa sidang berikutnya, pada bulan Agustus sampai dengan Desember 2021 nanti diupayakan selesai dan segera bisa disahkan bahkan diimplementasikan di lapangan,” jelas politikus PDI Perjuangan ini, Senin 16 Agustus 2021.
Lebih lanjut disampaikan penyusunan naskah raperda tersebut fokus pada kajian teoritis dan praktik empiris, evaluasi dan analisis peraturan perundangan terkait, penyusunan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis, serta jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup materi muatan raperda.
Riduanto mengungkapkan alasan diajukannya raperda tersebut adalah sebagai upaya bersama menciptakan keberlangsungan lingkungan hidup yang asri dan lestari di Kota Palangka Raya.
Adapun diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1070/DLH/II.1/2021 tentang pembatasan penggunaan kantong plastik. Edaran tersebut sebagai pedoman pelaku usaha dan masyarakat di Kota Palangka Raya untuk berpartisipasi dalam upaya pembatasan penggunaan kantong plastik.
Sebagai tindak lanjutnya, sejumlah pelaku usaha dan pemilik gerai usaha di Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu, melakukan penandatangan mendukung kebijakan untuk membatasi penggunaan plastik belanja sekali pakai.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post