PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu kembali melakukan pembahasan terkait Raperda penyelenggaraan cadangan pangan.
Ketua Pansus Arthur Apriossi Tuwan mengatakan pada pembahasan tersebut dibahas implementasi peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Pembahasan ini juga juga sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.
“Pada pembahasan ini kami mendapat banyak masukan dari stakeholder terkait. Raperda ini juga sejalan dengan visi dan misi Wali Kota Palangka Raya untuk mewujudkan perekonomian daerah yang mandiri dan berdaya saing,” ujar Arthur, Kamis 24 Juni 2021.
Ia juga menambahkan pembahasan ini dilaksanakan salah satunya karena karena pandemic covid-19, sehingga pemerintah dinilai perlu untuk mulai menyediakan cadangan pangan. Hal ini sebagai wujud kesiapsiagaan suatu daerah dalam menghadapi bencana, jika suatu saat terjadi.
Raperda ini disebutkannya juga akan menjadi payung hukum ketika sudah disahkan menjadi peraturan daerah (perda), sehingga program yang berkaitan dengan cadangan pangan dapat berjalan maksimal.
“Tentu akan menjadi perda yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kota Palangka Raya. Terlebih dalam kondisi menghadapi dampak bencana,” pungkas Arthur.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post