PALANGKA RAYA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Riduanto mengatakan seiring dengan kemajuan Kota Palangka Raya serta keinginan yang kuat agar seluruh penduduk Kota Palangka Raya mendapatkan kepesertaan semesta Jaminan Kesehatan atau dikenal dengan Universal Health Coverage (UHC), perlu dilakukan perubahan kebijakan.
Perubahan kebijakan ini dinilai perlu dilakukan sehingga tidak hanya penduduk miskin dan atau tidak mampu yang dapat didaftarkan melainkan juga setiap warga Kota Palangka Raya yang belum memiliki Jaminan Kesehatan.
“Yang menggambarkan latar belakang munculnya kebutuhan peraturan daerah ini, yang antara lain memuat tentang kondisi dan permasalahan Kesehatan Masyarakat Indonesia secara umum dan khususnya Masyarakat Kota Palangka Raya, yang dikaitkan dengan keberadaaannya. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,dan terjangkau,” ujarnya, Jumat 21 Mei 2021.
Lebih lanjut Ia menambahkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Kota Palangka Raya, merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menjamin warga Kota Palangka Raya dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
“Jaminan ini khususnya bagi warga miskin dan atau tidak mampu, penderita penyakit kronis, dan penghuni panti sosial di wilayah Kota Palangka Raya. Peraturan Daerah ini diharapkan mampu mengakomodir masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan dengan membayarkan iuran kepesertaan JKN sebagai PBI,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post