PALANGKA RAYA – Pada rapat paripurna yang belum lama ini digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan empat buah rancangan peraturan daerah (Raperda).
Adapun keempat Raperda yang diajukan itu antara lain Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang diprakarsai oleh Dinas Pemadam Kebakaran. Kemudian ada Raperda tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin usaha sarang burung walet, serta Raperda tentang ketahanan pangan. Keduanya Raperda ini diprakarsai oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP).
“Ada beberapa hal yang menjadi alasan penting dari pemko mengapa keempat Raperda tersebut diajukan. Dalam paripurna ini ada empat Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya,” ungkap Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Basirun B Sahepar, Kamis 8 April 2021.
Dia mengatakan bahwa Wali Kota Palangka Raya berharap agar keempat Raperda tersebut dapat segera mungkin dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku sebagaimana UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah junto Perda nomor 21 Tahun 2019 tentang pembentukan produk hukum daerah
Kemudian, dalam proses pembahasan bisa dilakukan dengan koordinasi yang baik, efektif, efisien dan profesional. “Tentunya disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD,” tegasnya.
(vi/matakalteng.co.id)
Discussion about this post