PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto mengatakan pada rapat koordinasi (Rakor) pencegahan korupsi terintegritas di Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.
Diketahui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mencapai angka 98,41 persen dengan rincian wajib lapor sebanyak 314, 309 yang sudah lapor, 5 yang belum lapor dan 309 yang lapor tepat waktu.
Sementara LHKPN Provinsi Kalteng progres laporannya mencapai 100 persen. Dimana 485 wajib lapor sudah melaporkan LHKPN secara tepat waktu.
“Pemerintah Kota Palangka Raya capaian LHKPN baru 98,41 persen. Kami mendorong agar pemko bisa memperbaiki capaian LHKPN hingga 100 persen,” kata politikus PDI Perjuangan ini, Kamis 8 April 2021.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, penyebab progres pemko tidak tercapai hingga 100 persen adalah adanya lima wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN ke Pemko Palangka Raya
“Lima wajib lapor ini perlu di dorong agar segera melaporkan LHKPN kepada pemko, sehingga progres ikhtisar LHKPN bisa selesai pada progres 100 persen,” tukasnya.
Disampaikan Sigit, pelaporan LHKPN itu sangat diperlukan dan dilaporkan oleh wajib lapor sebagai bentuk transparansi para wajib lapor dalam bekerja, serta guna mengetahui perkembangan harta dan kekayaan dari wajib lapor.
“Kepada para wajib lapor diharapkan segera melaporkan LHKPN ke Pemerintah Kota Palangka Raya, sebagai upaya menjaga transparansi dan mencegah terjadinya praktik KKN,” tandasnya.
(vi/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post