PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menghimbau agar para pedagang buah musiman dapat menjaga ketertiban, agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Pasalnya tidak sedikit pedagang buah musiman yang berjualan di bahu jalan dan jalur zona hijau.
Pemandangan banyak penjual musiman ini dapat dijumpai di sejumlah titik ruas jalan di Kota Palangka Raya. Para pedagang ini menjajakan berbagai jenis buah seperti rambutan, langsat, mangga, durian dan beberapa jenis buah lainnya.
Tingginya minat masyarakat untuk menikmati beragam buah inilah yang membuat pedagang tidak terkontrol lagi dalam memilih lokasi berjualan, terutama pada jalur zona hijau yang seharusnya dilarang berjualan.
“Iya, terpenting pedagang buah musiman harus bisa menjaga ketertiban. Jangan sampai berjualan mengganggu arus lalu lintas (lalin) pengguna jalan,” himbau Noorkhalis Ridha, Senin 22 Februari 2021.
Lebih lanjut Ridha mengatakan banyaknya penjual yang berjualan dilokasi yang dilarang, dikhawatirkan tidak hanya membahayakan pembeli tapi juga penjual sendiri. Disisi lain arus lalu lintas yang padat, akan terganggu dan berpotensi menyebabkan kemacetan, belum lagi resiko terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Segala bentuk usaha perekonomian masyarakat, tentu harus didukung. Namun, aturan untuk berjualan telah ditentukan lokasinya. Seperti pasar tradisional maupun pusat jajanan kuliner,” ujarnya.
Terlepas dari itu sambung Ridha, ada baiknya Pemerintah Kota Palangka Raya melalui instansi terkaitnya memberikan arahan kepada para pedagang untuk memanfaatkan lokasi yang bisa digunakan untuk berjualan, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan dan arus lalu lintas.
(vi/matakalteng.co.id)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=38561 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post