PAALANGKA RAYA – Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia memberikan dampak bagi yang merugikan bagi manusia, hampir disemua sektor. Salah satunya berimbas pada bidang jasa kreatif pernikahan.
Melihat kondisi ini, Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya, Jumatni mengusulkan agar pemerintah dapat memberikan keringanan pada perizinan penyelenggaraan acara pernikahan.
“Dipahami bersama kebijakan ini diambil untuk mencegah terjadinya penularan covid-19 yang masif. Namun disatu sisi kita harus melihat dampak secara ekonomi bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa tersebut,” ujar Jumatni.
Lebih lanjut Jumatni menyebutkan beberapa pelaku usaha yang terdampak yakni tukang rias pengantin, jasa penyewaan sound system, penyanyi, dekorasi, catering usaha dan lainya. Menurutnya jika pemerintah terlalu mengetatkan peraturan maka tidak menutup kemungkinan para pelaku usaha ini akan kembali mengganggur.
“Bukan hanya pelaku usaha itu saja yang nantinya akan dirugikan, namun warga yang telah menetapkan tanggal dan mempersiapkan segala macamnya turut serta merasakan dampaknya,” ucap Legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Maka dari itu pemerintah kota saat membuat kebijakan mengeluarkan izin pernikahan yang ketat harus dievaluasi dan dipertimbangkan kembali. Terlebih pemerintah juga tengah mengupayakan pemulihan ekonomi masyarakat sebagai dampak pandemi.
“Iya, semestinya upaya menekan laju covid-19 ini bisa dengan aturan dan kebijakan lain, tanpa harus mempersulit ijin acara pernikahan,” bebernya.
Jumatni berpandangan, acara pernikahan yang berlangsung pasca pandemi tidak menyebabkan klaster. Karena pihak KUA juga memberikan peringatan sebelumnya kepada keluarga calon pengantin maupun pengantin, menerapkan prokes saat acara dilaksanakan.
“Selebihnya kita berharap agar pandemi Covid-19 ini dapat segera berakhir. Iya, semoga vaksin dari pemerintah pusat dapat segera dibagikan,” harapnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post