PALANGKA RAYA – Guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya, pemerintah akan menerapkan aturan wajib menggunakan masker. Selain itu penerapan sanksi juga akan dikenakan bagi masyarakat yang kedapatan tidak mengikuti peraturan tersebut.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Norhaini mendukung rencana pemerintah untuk pemberian sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker.
“Saya sangat mendukung program pemerintah untuk menerapkan sanksi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Hal ini tentunya akan memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh,” ujarnya.
Namun ia menyarankan pemberian sanksi terlebih dahulu pikirkan efisiensi dan dampaknya, jangan sampai pemberian sanksi justru memberatkan masyarakat.
Menurutnya terkait pemberlakuan aturan ini pemerintah harus terlebih dahulu mensosialisasikannya kepada masyarakat agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Pemberlakuan sanksi seperti ini sudah mulai diterapkan di beberapa kota, dan tidak salah jika pemerintah kota mencobanya,” pungkas politisi Golkar ini.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post