PURUK CAHU – Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rabul Yakin, jika pihaknya kerap menerima banyak keluhan tenaga kontrak yang resah dan ketakutan dalam menghadapi kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga kontrak.
Untuk itu, dirinya meminta kebijakan yang diambil pemerintah haruslah memikirkan dampak serta mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.
“Sepanjang aturan itu belum berubah, maka 2023 ini tenaga kontrak akan dihapus. Tetapi perlu dipikirkan bahwa manfaat kebijakan itu harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya, Kamis, 27 April 2023.
Dikatakannya, ketika ada aturan yang memberhentikan secara tiba-tiba, pemerintah harus hadir memikirkan nasib para tenaga kontrak yang kontrak kerjanya tidak dilanjutkan lagi.
“Polanya seperti apa, itu perlu dibicarakan dan pikirkan bersama-sama. DPRD tidak akan tinggal diam, kami akan turut membantu mencari solusinya asal ada niatan baik dari pemerintah,” jelasnya.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa perintah penghapusan tenaga honorer dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam aturan itu disebutkan, masa kerja honorer diatur hingga 28 November 2023. Pemerintah pusat beralasan aturan ini justru untuk memberi kepastian kepada pegawai.
Berdasarkan aturan, status pegawai pemerintah hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
(Zon/matakalteng.com)






















Discussion about this post