NANGA BULIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau bersama pihak Eksekutif (pemerintah daerah) telah melakukan pembahasan tentang ranperda penyertaan modal di PT Bank Kalteng. Hal itu seperti disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, Budi Rahmat, Selasa 26 Oktober 2021.
“Iya, sebagaimana jadwal Bamus (Badan Musyawarah) DPRD, kita telah melaksanakan rapat gabungan Legislatif- Eksekutif yang membahas tentang pembahasan ranperda penyertaan modal di PT Bank Kalteng,” ungkapnya.
Menurutnya, sebelumnya telah ada tiga buah Perda yang mengatur penyertaan modal oleh Pemkab Lamandau pada Bank Kalteng. Oleh karena itu, perlu disesuaikan lagi dengan adanya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mewajibkan PT Bank Kalteng memiliki modal dasar sebesar 3 Triliun Rupiah. “Kita ketahui bahwa per tahun 2020 lalu, modal dasar Bank Kalteng itu sebesar 1,5 Triliun. Sesuai Peraturan OJK nomor 12 tahun 2020 yang mewajibkan memiliki modal dasar 3 T, maka ada kekurangan 1,5 T untuk memenuhi persyaratan yang dibuat OJK tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Budi Rahmat, bahwa telah dilaksanakan rapat umum pemegang saham PT Bank Kalteng yang menghasilkan keputusan Kabupaten Lamandau berkewajiban menambah penyertaan modal sekitar 90 Miliar lebih. “Yang sudah disetorkan Pemkab Lamandau per hari ini (Selasa 26 Oktober 2021) sebesar 50.880.000.000 Rupiah, sisanya diangggarkan di APBD murni tahun 2021 berdasarkan Perda terdahulu sebesar 3,5 Miliar ditambah pada APBD Perubahan tahun 2021 berdasarkan Perda yang baru sebesar 7,5 Milyar,” kata Budi.
Kemudian, lanjut dia, tahun 2022 dan 2023 Pemkab Lamandau akan menyetor Rp. 10.886.000.000, dan tahun 2024 sebesar 10.866.000.000,- dengan total keseluruhan penambahan penyertaan modal pada PT Bank Kalteng di tahun 2024 sebesar 90,7 Milyar lebih. “Harapan kita, karena kewajiban itu harus selesai di tahun 2024, maka Dividen atau pembagian laba yang akan diterima Pemkab Lamandau selaku pemegang saham sebesar 15 hingga 20 Miliar per tahun. Artinya pemerintah daerah akan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rutin didapat dari penyertaan modal tersebut,” jelasnya.
Budi Rahmat menyebut, bahwa seluruh anggota dewan sepakat dengan schedule dan jumlah anggaran yang dibahas dalam rapat gabungan tersebut. “Kita dukung dan semua anggota sepakat dengan POJK dan hasil rapat umum pemegang saham terkait penambahan penyertaan modal dasar pada PT. Bank Kalteng. Untuk itu kita mendorong pihak eksekutif untuk tepat waktu dalam menyetorkan, diharapkan setiap awal tahun harus sudah disetor agar pendapatan dividen lebih maksimal,” pungkasnya.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post