NANGA BULIK – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau telah dilaksanakan sejak beberapa minggu lalu.
Dalam rapat paripurna DPRD Lamandau yang dilaksanakan hari ini, Jumat 4 September 2020, Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun anggaran 2020 disetujui oleh kedua belah pihak yakni Eksekutif dan Legislatif.
Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya persetujuan bersama antara unsur pimpinan DPRD Lamandau selaku pihak legislatif dan Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana, selaku pihak eksekutif dalam sidang paripurna di ruang sidang DPRD Lamandau komplek perkantoran Bukit Hibul Nanga Bulik Kabupaten Lamandau.
Dalam laporannya, sekretaris rapat gabungan, Eger E Guna, mengatakan bahwa secara umum pembahasan Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2020 telah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“DPRD Lamandau menyepakati pendapatan daerah pada perubahan APBD ditargetkan sebesar Rp. 794 milyar lebih atau turun 6,80 persen pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 852 milyar lebih,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Eger, juga disepakati belanja daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp. 891 milyar lebih atau naik 1,24 persen dari alokasi belanja daerah pada APBD murni Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 880 lebih.
Ditempat yang sama, Bupati Lamandau H Hendra Lesmana dalam sambutan penutupnya mengatakan bahwa pembahasan APBD perubahan 2020 telah dilaksanakan melalui tahapan proses pembahasan secara komprehensif dengan pertimbangan yang matang dan koreksi serta perbaikan dari para anggota DPRD Lamandau.
“Rancangan peraturan daerah APBD Perubahan TA 2020 sudah melalui mekanisme pembahasan yang telah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Karena itu, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lamandau atas kerjasama dan dukungannya sehingga seluruh rangkaian proses pembahasan terhadap Ranperda APBD perubahan dapat diselesaikan dengan baik.
“Kami juga sangat mengharapkan dalam proses pembahasan APBD selanjutnya agar kita dapat mempertahankan kerjasama yang harmonis serta berpedoman pada ketentuan perundangan yang berlaku untuk setiap tahapan waktu dan penyusunan anggaran,” harapnya.
Sehingga, kata dia lagi, kita dapat melakukan pengesahan APBD secara tepat waktu. Sebab, indikator utama untuk mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik adalah ketepatan waktu dalam menetapkan APBD. Untuk selanjutnya Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Lamandau TA 2020 tersebut akan disampaikan ke Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakulan evaluasi.
“Sesuai amanat peraturan perundang-undangan pasal 111 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006, maka Ranperda tersebut akan disampaikan ke Gubernur Kalteng paling lama 3 (tiga) hari kerja untuk dilakulan evaluasi,” jelas Bupati Hendra.
Setelah terbit surat keputusan Gubernur tentang hasil evaluasi, Bupati Hendra menegaskan bahwa pihaknya akan melakukn penyempurnaan dan penyesuaian sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah.
Diketahui, selain Bupati Lamandau, unsur pimpinan dan anggota DPRD, turut hadir dalam rapat paripurna kali ini Sekda Lamandau,unsur FKPD serta Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post