SAMPIT – Dinamika kerja sama operasional (KSO) antara koperasi dan PT Agrinas Palma Nusantara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menjadi sorotan. Sebanyak 10 koperasi dan dua kelompok tani menyatakan keberatan atas tudingan adanya penyerahan uang pelicin dalam proses pengurusan KSO maupun surat perjanjian kerja sama (SPK).
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menegaskan seluruh koperasi dan kelompok tani yang telah menerima KSO maupun SPK sudah membuat surat pernyataan resmi bahwa tidak pernah memberikan uang sepeser pun untuk memperlancar proses tersebut.
“Kita percaya penuh aparat hukum. Laporan saya di Polres sudah kita percayakan. Yang melapor ke Polda dan Kejati juga kita hormati. Kami siap mengikuti proses dengan baik. Kita serahkan saja agar semuanya mendapatkan jalan terbaik,” ujarnya, Sabtu 21 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dari 10 koperasi tersebut, tiga koperasi telah mengantongi KSO dan tujuh lainnya menerima SPK. Selain itu, dua kelompok tani masing-masing satu telah menerima KSO dan satu menerima SPK.
Rimbun menekankan, rekomendasi yang dikeluarkannya bukan syarat mutlak memperoleh KSO, melainkan bentuk dukungan agar pihak Agrinas memiliki keyakinan terhadap koperasi dan kelompok tani lokal.
“Itu bukan syarat utama. Hanya bentuk dukungan keyakinan supaya Agrinas percaya kepada koperasi dan poktan. Jika ada persoalan di lapangan, DPRD bisa memediasi dan membantu komunikasi,” jelasnya.
Rimbun juga mengingatkan agar dinamika yang berkembang tidak membawa-bawa identitas suku maupun kearifan lokal. Menurutnya, semua pihak harus introspeksi diri dan tidak menjadikan identitas Dayak sebagai alat kepentingan oknum tertentu. Dia mengaku mendapat dukungan moril dari pengurus Majelis Hindu Kaharingan Kotim yang datang bersilaturahmi.
“Saya terharu mereka hadir silaturahmi memberi semangat dan menyesalkan bahwa jika kita melihat ini kan dari aksesoris bahasa sesama warga Dayak dan daerah kita suku Dayak ini. Kenapa bisa seperti ini ya mungkin sama-sama manusiawi ada kekurangan, terkait laporan itu kita percayakan saja ke aparat hukum, mereka pun yang melapor juga ada hak mereka sebagai warga negara,” ujarnya.
Sebelumnya, Rimbun melaporkan penanggung jawab aksi demonstrasi ke Polres Kotim atas dugaan pencemaran nama baik, setelah dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kotim muncul tudingan dirinya menerima uang ratusan juta rupiah terkait proses KSO Agrinas.
Di sisi lain, Organisasi Adat Mandau Telawang juga melaporkan dirinya ke Polda Kalteng dan Kejati Kalteng di Palangka Raya terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses KSO tersebut. Rimbun menegaskan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap memberikan klarifikasi sesuai ketentuan. “Kita percayakan saja kepada aparat yang bekerja profesional,” tegasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post