SAMPIT – Upaya penyelesaian tuntutan tali asih lahan warga Kelurahan Samuda Besar, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, kembali menemui jalan buntu setelah rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan antara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan PT Baratama Putra Perkasa (BPP) tidak menghasilkan kesepakatan.
DPRD menilai persoalan utama bukan hanya soal pembayaran, tetapi transparansi dan keadilan dalam pemenuhan hak masyarakat, Rabu, 11 Februari 2026.
Anggota Komisi I DPRD Kotim Wahito Fajriannoor menyatakan pihaknya sangat menyayangkan sikap perusahaan yang menolak memenuhi tuntutan warga.
“Kami kecewa karena perusahaan dengan mudah menyampaikan tidak bisa memenuhi tuntutan masyarakat. Padahal lahan itu selama ini menjadi sumber penghidupan warga dan sudah digunakan untuk operasional perusahaan,” tegasnya, Rabu 11 Februari 2026.
Ia menjelaskan, persoalan tali asih tersebut telah dibahas sejak RDP pertama pada 8 Desember 2025. Dalam forum itu, DPRD memberikan waktu satu bulan kepada PT BPP untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat Samuda Besar. Namun, saat RDP lanjutan yang digelar Senin, 9 Februari 2026, perusahaan menyatakan tidak dapat mengabulkan tuntutan tersebut.
Menurut Fajriannoor, PT BPP berdalih telah menyalurkan dana tali asih pada tahun 2022 berdasarkan hasil verifikasi internal perusahaan. Dana tersebut diklaim dibagi untuk dua kabupaten, yakni Kotim dan Seruyan. Namun, DPRD mempertanyakan mekanisme dan keakuratan verifikasi tersebut karena dinilai tidak melibatkan pihak yang memahami kondisi lapangan secara menyeluruh.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa ada desa yang menerima dan ada yang tidak. Tim verifikasi yang diutus juga bukan pihak yang benar-benar mengetahui batas dan kondisi wilayah,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan perwakilan PT BPP, Nandang, pembayaran tali asih telah dilakukan pada 2022 dengan nilai cukup besar dan disalurkan melalui tim verifikasi perusahaan.
Namun, di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, saat itu baru tiga desa yang menerima, yakni Desa Sei Ijum, Samuda Kecil, dan Jaya Karet. Sementara lima desa dan dua kelurahan lainnya, termasuk Kelurahan Samuda Besar, belum menerima tali asih.
Kondisi tersebut dinilai DPRD sangat memprihatinkan. Pasalnya, lahan yang selama ini menjadi tempat masyarakat mencari penghidupan justru telah dikuasai perusahaan, sementara hak warga belum terpenuhi. DPRD mencatat, tuntutan masyarakat sudah berlangsung selama hampir tiga tahun tanpa kejelasan penyelesaian.
“Lahan yang disengketakan sejak lama dikelola masyarakat dengan dasar surat izin pengelolaan lahan yang dikeluarkan gubernur sebelum adanya pemekaran wilayah antara Kabupaten Kotim dan Seruyan. Meskipun secara administratif sebagian wilayah kini masuk Seruyan, sebagian lainnya masih berada di wilayah Kotim,”tegasnya.
Hal tersebut juga diperkuat keterangan Mantir Adat Desa Samuda Besar yang menyebut lahan tersebut dikelola warga berdasarkan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) yang dikeluarkan oleh gubernur. DPRD menilai data kepemilikan dan penguasaan lahan yang dimiliki masyarakat cukup kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam RDP lanjutan, DPRD juga menyoroti adanya surat dari perusahaan yang menyebutkan tali asih telah dibayarkan, namun tanpa penjelasan rinci mengenai pihak penerima.
“Itu yang kami minta kejelasan. Dibayarkan ke siapa, dan kenapa masih ada desa serta kelurahan yang belum menerima,” katanya.
Karena tidak tercapai titik temu dalam RDP lanjutan tersebut, DPRD Kotim akhirnya menutup rapat dengan catatan tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. DPRD pun menyerahkan langkah selanjutnya kepada masyarakat.
“Kami kembalikan kepada masyarakat, apakah akan menempuh jalur hukum atau langkah lain sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Fajriannoor.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post