Penguasaan Aset Umum Jadi Sorotan, DPRD Dorong Penertiban dan Penegakan Hukum

SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menaruh perhatian serius terhadap keberadaan sejumlah aset publik yang diduga masih dikuasai atau dimanfaatkan oleh perusahaan tanpa dasar perizinan yang jelas. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan membuka ruang pelanggaran hukum.

Aset yang dimaksud meliputi jaringan irigasi, jalan desa, hingga alur sungai yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan umum. DPRD menilai, apabila aset-aset tersebut dimanfaatkan sepihak oleh pihak swasta, maka fungsi pelayanan publik dapat terganggu dan berdampak langsung pada aktivitas warga.

Baca juga berita lainnya

“Aset publik seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Jika ada perusahaan yang menguasai atau memanfaatkan tanpa dasar izin yang sah, tentu ini merugikan warga dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, Muhammad Abadi, Senin 9 Februari 2026.

Ia menekankan bahwa penguasaan aset pemerintah di luar ketentuan hukum memiliki konsekuensi serius. Perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari pidana, gugatan perdata berupa pengembalian aset atau ganti rugi, hingga sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha atau penertiban sesuai regulasi yang berlaku.

DPRD Kotim, lanjutnya, telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait dugaan penguasaan aset publik tersebut. Laporan itu antara lain menyangkut lahan irigasi yang tertutup aktivitas perusahaan, penggunaan jalan desa untuk kepentingan operasional, hingga pemanfaatan bantaran sungai yang menghambat fungsi lingkungan dan akses warga.

“Semua laporan masyarakat ini sedang kami telusuri. Kami ingin tahu dasar perizinannya seperti apa dan siapa pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

DPRD juga menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait serta mendorong aparat penegak hukum untuk turun tangan jika ditemukan pelanggaran. Langkah ini dinilai penting agar ada kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera.

Melalui pengawasan dan penertiban tersebut, DPRD Kotim berharap seluruh aset publik dapat kembali difungsikan sebagaimana mestinya. Tujuannya agar fasilitas milik pemerintah benar-benar memberi manfaat luas bagi masyarakat, sekaligus mencegah terulangnya praktik penguasaan sepihak oleh pihak-pihak tertentu.

(dia/matakalteng)

ad-space

Berita Terkait

Next Post

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR