SAMPIT – Permasalahan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Teluk Sampit, khususnya di Desa Lampuyang, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Isu tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan masyarakat dan ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait.
“Dalam RDP, disepakati bahwa penyaluran pupuk bersubsidi memerlukan pengawasan yang lebih ketat dan menyeluruh,”kata Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyanoor, saat menyampaikan kesimpulan RDP, Senin 9 Februari 2026.
Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab PT Pupuk Indonesia sebagai penyedia, tetapi juga melibatkan aparat keamanan, Polsek, Koramil, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan terkait agar distribusi pupuk benar-benar tepat sasaran.
“Kita sepakat penyaluran pupuk bersubsidi harus diawasi lebih baik, mulai dari PT Pupuk Indonesia, aparat keamanan, Polsek, Koramil, kepala desa, hingga kita semua,” tegasnya.
Selain pengawasan, ketersediaan pupuk bagi petani juga menjadi poin penting yang ditekankan. PT Pupuk Indonesia diminta memastikan kebutuhan pupuk petani terpenuhi sesuai alokasi yang telah ditetapkan, dengan mekanisme distribusi melalui distributor resmi hingga ke kelompok tani.
Komisi II DPRD Kotim juga menyoroti peran penyuluh pertanian lapangan (PPL). PPL diwajibkan segera menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal, terutama dalam memastikan seluruh petani terdata dan masuk dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Data yang akurat dinilai menjadi kunci agar penyaluran pupuk bersubsidi tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
“Hak petani terhadap pupuk bersubsidi hanya bisa terjamin jika mereka masuk dalam sistem RDKK. Ini menjadi tugas penting PPL di lapangan,” ujarnya.
Dari sisi penyalur, DPRD menegaskan bahwa kios atau pihak penyalur wajib menetapkan harga pupuk sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) dianggap sebagai pelanggaran serius yang merugikan petani.
Untuk itu, aparat penegak hukum (APH) diminta turun tangan menelusuri dan menindak penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan HET. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus melindungi petani dari praktik-praktik yang merugikan.
“Perlu peran aparat penegak hukum untuk menelusuri jika ada pupuk bersubsidi yang dijual di atas HET. Ini penting agar aturan benar-benar ditegakkan,” lanjutnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kotim juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kios-kios penyalur pupuk bersubsidi. Kios yang terbukti dengan sengaja menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi diminta untuk dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha.
Melalui sejumlah kesimpulan tersebut, DPRD Kotim berharap permasalahan distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Teluk Sampit, khususnya Desa Lampuyang, dapat segera dibenahi.
Tujuannya agar pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani yang berhak, dengan harga yang sesuai ketentuan, sehingga dapat mendukung produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di daerah.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post