SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto, menyoroti pentingnya menjaga perputaran uang agar tetap berputar di tingkat lokal melalui penguatan pasar rakyat.
Hal ini disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pembinaan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan yang tengah digodok DPRD Kotim bersama pemerintah daerah.
Menurut Dadang, keberadaan pasar modern yang terus bertambah di berbagai titik telah membawa dampak besar terhadap dinamika ekonomi masyarakat. Pasar modern dengan segala kemudahan dan promosinya membuat konsumen beralih dari pasar rakyat, sehingga warung dan pedagang kecil perlahan kehilangan pembeli.
“Pasar modern memang menawarkan kenyamanan, tetapi dampaknya serius bagi pelaku usaha kecil. Banyak pembeli yang berpindah ke supermarket atau minimarket, membuat warung tradisional dan pedagang pasar rakyat semakin terpinggirkan,” ujar Dadang dalam rapat paripurna, Senin 3 November 2025.
Ia menjelaskan, dominasi pasar modern juga menyebabkan menurunnya perputaran uang di daerah, karena keuntungan besar dari penjualan di toko swalayan sebagian besar tidak kembali ke masyarakat lokal.
“Dulu, sebagian besar perputaran uang berasal dari aktivitas UKM di pasar rakyat. Sekarang, karena kalah bersaing, kontribusi mereka menurun. Sementara pasar modern hanya memberikan sumbangan kecil bagi daerah, seperti izin mendirikan bangunan atau pajak reklame,” tegasnya.
Dadang menilai, kehadiran Ranperda ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan keseimbangan ekonomi lokal. Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pembinaan nyata bagi pedagang kecil agar mampu bersaing dengan pasar modern secara sehat dan berkelanjutan.
“Saya berharap Ranperda ini bisa menyelesaikan persoalan klasik yang selalu muncul dari tahun ke tahun. Pemerintah harus benar-benar hadir melindungi pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Dadang juga menekankan pentingnya ketegasan dalam implementasi tata ruang, terutama terkait lokasi pendirian usaha modern. Ia meminta agar setiap pembangunan pusat perbelanjaan atau toko swalayan tetap mengacu pada perencanaan wilayah dan tidak berdiri sembarangan.
“Pendirian entitas usaha modern harus sesuai tata ruang. Jangan sampai berdiri di lokasi yang tidak sesuai peruntukan hanya karena kelonggaran aturan. Ini penting untuk menjaga keteraturan dan keadilan ekonomi antar pelaku usaha,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post