SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rimbun mengimbau, seluruh pejabat di kabupaten Kotawaringin Timur mematuhi aturan larangan mudik menggunakan kendaraan dinas baik yaitu roda empat maupun roda dua.
Ia menegaskan, seluruh ASN di lingkungannya harus memahami dan mematuhi aturan yang ada terkait pemakaian mobil dinas.
“Hal tersebut sebagai wujud disiplin ASN sebagaimana kebijakan yang ada untuk menghindari terjadinya risiko,”kata Rimbun, Selasa 25 Maret 2025.
Apalagi menurutnya berkaitan dengan ketentuan penggunaan kendaraan dinas ini memang sudah sejak dulu ada sehingga diyakini bahwa ASN sudah memahami aturan tersebut.
Ia menekankan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan, dan bukan untuk keperluan pribadi seperti pulang kampung saat Lebaran.
“Sebagai seorang ASN tentu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan mematuhi aturan yang berlaku, yang mana ketika ada aturan melarang penggunaan mobil dinas digunakan untuk mudik lebaran Maka hal itu harus dipatuhi seluruh ASN tanpa terkecuali,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post