SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Wahito Fajriannoor berharap pemerintah pusat merevisi kembali kebijakan penundaan pengangkatan Calon Pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Terutama saat ini di Kotim sendiri sudah selesai melakukan seleksi CPNS dan PPPK tahap I. Sehingga sudah seharusnya mereka yang lolos diangkat dan menerima gaji dari pemerintah pusat,”ujarnya, Kamis, 13 Maret 2025.
Apalagi kata Wahito, saat ini sudah banyak anggaran yang terpangkas oleh pemerintah pusat ke daerah akibat efisiensi. Jika ditambah penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK, otomatis penggajihan mereka tetap akan ditanggung keuangan di tingkat kabupaten yang saat inipun sudah mengalami rasionalisasi.
“Jangan sampai hak CPNS dan PPPK ikut dikorbankan. Karena penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berdampak langsung pada para calon pegawai yang sudah melalui proses panjang, termasuk tes dan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP),”tegasnya.
Bahkan dirinya menilai, kebijakan ini juga bisa berdampak pada kualitas pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang sangat membutuhkan tambahan tenaga kerja.
“Kita tidak ingin hak mereka terabaikan setelah mereka melalui proses yang panjang. Karena sangat tidak adil untuk mereka, apalagi harus dikembalikan sebagai tenaga kontrak sampai batas waktu penudaan pengangkatan, padahal mereka sudah lolos seleksi,” tegasnya.
Diketahui, sebanyak 583 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kotim yang baru menerima SK pada 4 Maret 2025 lalu terpaksa ditangguhkan pengangkatannya.
Penundaan ini mengikuti Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan serentak CPNS akan dilakukan pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK tahap I dan tahap II pada 1 Maret 2026.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post