SAMPIT – Komisi III DPRD Kotawaringin Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka menindaklanjuti laporan atau aduan masyarakat atas kebijakan BPJS Kesehatan yang hanya menanggung biaya perawatan pasien dengan kriteria gawat darurat.
“Komisi III jika bisa bertindak tentu menolak kebijakan ini karena tidak sejalan dengan hal-hal yang sudah kita lakukan sebelumnya, terutama Perda Nomor 7 Tahun 2018 yang memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh warga Kotim. Dan ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan,”kata Ketua Komisi III DPRD Kotim Dadang Siswanto, Selasa 11 Maret 2025.
Sehingga ujarnya, kebijakan baru ini mulai membuat gaduh di tengah masyarakat. Bahkan pihaknya ramai menerima aduan karena masyarakat merasa sudah terdaftar sebagai peserta BPJS, namun tiba di rumah sakit menurut dokter tidak darurat dan tidak perlu rawat inap sehingga disuruh bayar.
“Karena itu kita kumpul untuk mencari solusinya. Karena kebijakan ini posisi kita di daerah tidak dalam posisi bisa menetang itu meski kita ingin, karena wewenang pemerintah pusat. Sehingga kita hanya mencari solusi apa yang bisa kita lakukan kepada masyarakat Kotim dalam konteks memberikan jaminan kesehatan,”tegasnya.
Karena menurutnya, dalam konteks jaminan kesehatan di dalam Perpres dan Perda, termasuk pemeriksaan medis yang dilakukan di IGD. Namun aturan baru ini bertentangan dengan hal tersebut.
Sementara itu Anggota Komisi III Syahbana mengusulkan, agar pemerintah daerah mengakaji ulang kebijakan agar hal-hal yang tidak termuat dalam BPJS Kesehatan bisa dimuat dalam Perda.
“Sehingga kita bisa mendapatkan solusinya, dan pemerintah bisa menganggarkan untuk penanganan masyarakat kurang mampu di IGD,”ucapnya.
Kemudian Anggota lainnya Langkap menyampaikan, standar kedaulatan masyarakat dengan pemerintah maupun BPJS Kesehatan berbeda sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman terutama dalam kebijakan baru BPJS Kesehatan tersebut.
“Karena biasanya masyarakat itu berobat ke rumah sakit atau ke fasilitas kesehatan ketika keadaan tubuh mereka sudah tidak bisa bergerak atau mengganggu aktivitas sehari-hari. Sementara keadaan darurat yang dimaksud dari rumah sakit maupun BPJS Kesehatan berbeda, dan hal ini yang menjadi penentu BPJS-nya bisa diklaimkan atau tidak,”tegasnya.
Untuk itu menurutnya perlu ada koordinasi lebih lanjut bersama pihak IGD untuk menentukan kegawatdaruratan seorang pasien.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post