SAMPIT – Anggota DPRD kabupaten Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo menyebutkan kerusakan Jalan khususnya di Kota Sampit banyak disumbang oleh kendaraan berbobot besar yang tidak sesuai dengan kapasitas jalan di dalam kota.
“Meski sudah dilarang namun tetap saja banyak truk-truk besar bahkan yang bermuatan melintas di jalan dalam kota Sampit. Terutama di Jalan HM Arsyad dan juga Jenderal Sudirman tepatnya di depan Gedung DPRD Kotim,”ujarnya, Senin 26 Agustus 2024.
Bahkan menurutnya, tidak jarang truk ini melaju dengan kecepatan tinggi serta melakukan konvoi atau berderet dengan truk lainnya. Sehingga menyulitkan pengendara lain untuk melintas bahkan membahayakan.
“Mereka ini jugalah yang menyebabkan kerusakan Jalan menjadi lebih cepat karena memang bukan peruntukannya bagi truk berbobot 8 Ton ke atas melintas dalam kota. Kita harap dan tidak bosan mengingatkan agar pemerintah menegaskan aturan dalam hal ini,”tegasnya.
Sementara ituDinas Perhubungan (Dishub) Kotim kembali menerapkan aturan larangan kendaraan bermuatan besar melintas di jalan dalam kota. Karena itu, masyarakat diminta segera melapor jika ada kendaraan besar yang melanggar larangan tersebut.
”Berkaitan dengan kapasitas jalan kita, kami kembali menerapkan aturan larangan melintas di dalam kota untuk kendaraan besar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Kotim, Rody Kamislam.
Hal itu mengacu pada Surat Bupati Kotim Nomor 500/908/ EK/XI/ 2022 perihal Sosialisasi Pengalihan Rute Jalan dan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kotim Nomor 550/1190/DISHUB/XI/2022 perihal Pemberitahuan Pengalihan Rute Lintasan Angkutan Barang di Kota Sampit.
”Ini sebagai upaya meminimalisasi kerusakan jalan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum,” ujarnya.
Lanjutnya, angkutan barang diarahkan melintas pada ruas jalan alternative, yaitu Jalan Muhammad Hatta atau lingkar selatan dan Jalan Ir. Soekarno atau lingkar utara.
Jalan kabupaten, provinsi, dan nasional yang ada di Kotim merupakan jalan kelas III. Kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.
”Aturan tersebut diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang khususnya kendaraan pengangkut kontainer, peti kemas, CPO, karnel, TBS, pupuk, dan angkutan alat berat lainnya,” tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post