SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mengingatkan bahaya penggunaan petasan, terutama pada saat ramadan ini banyak yang menjual berbagai macam dan jenis kembang api dengan bahan peledak berbagai tingkatan.
“Mungkin pemerintah melalui instansi terkait dapat bekerjasama dengan aparat melakukan patroli kepada sejumlah pedagang kembang api yang bermunculan saat ramadan ini, agar tidak ada yang menjual petasan karena memang sudah dilarang,” ujarnya, Sabtu 16 Maret 2024.
Menurutnya, bahkan seluruh masyarakat dilarang memproduksi, menjual mengedarkan, membunyikan petasan, meriam bambu, dan sejenisnya. Apabila melakukan pelanggaran tersebut akan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam undang undang.
“Dibalik keindahannya, kembang api dan petasan juga menyimpan bahaya. Pasalnya, bahan yang digunakan merupakan bahan berbahaya yang mudah meledak. Untuk itulah dibuat peraturan terkait penggunaan bahan peledak,” bebernya.
Disebutkannya, berdasarkan Peraturan Kapolri No. 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial, Pasal 3, menyebutkan bahwa petasan berisikan mesiu yang lebih dari 20 gram dengan ukuran lebih dari dua inchi. Sementara mesiu merupakan merupakan bahan atau campuran yang dapat menyebabkan terjadinya ledakan.
“Juga UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Undang-undang yang mengatur tentang pemidanaan pembuatan bahan peledak atau petasan terdapat dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1,” ucapnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post