SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mengatakan, penataan TPU harus memperhatikan tata ruang dan kerapian pemakaman, agar mudah dikelola, dan memberikan kenyaman bagi peziarah.
“Selain itu, dalam penataan TPU ini memperhatikan regulasi perizinan penyediaan tempat pemakaman milik pemerintah dan swadaya masyarakat, harus dalam penataan tata ruang daerah,” ujarnya, Selasa, 16 Januari 2024.
Lanjutnya, lokasi pemakaman harus diatur dan dibuat tempat atau lokasi tersendiri. Terutama jauh dari kompleks perumahan atau perkampungan masyarakat. Mengingat wilayah Kotim khususnya Kota Sampit masih luas, jadi menurutnya sangat memungkinkan komplek pemakaman dibuatkan tempat khusus.
“Dalam hal ini maka perlu untuk dikelola dengan baik, bersih, rapi dan teratur dengan memperhatikan kapasitasnya. Pengelolaan TPU merupakan tanggung jawab dari pemerintah,” tegasnya.
Yaitu kata Abadi, dalam hal sebagai perencanaan, penyediaan, pengelolaan, penataan dan pemeliharaan, dengan memperhatikan tata ruang wilayah.
“Terutama untuk beberapa lokasi yang sudah dinyatakan dalam SK sebagai tempat pemakaman umum. Kita harapkan dapat dikelola oleh pemerintah dengan serius agar tidak ada persoalan perebutan atau sengketa tanah dengan masyarakat nantinya seperti yang sudah terjadi beberapa kali di daerah kita,” pungkasnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post